Tingkatkan Hilirisasi Produk Ekspor, Mendag Zulkifli Hasan Siapkan Kebijakan Baru: Kita Harus Kuasai Pasar Dunia
- Abdul Gani Siregar-tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyampaikan Kementerian Perdagangan tengah mempersiapkan kebijakan baru yang mendukung dan memperkuat hilirisasi ekspor produk dalam negeri.
Salah satu terobosan kebijakan yang dicanangkan adalah akan dilakukan relaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dan penyederhanaan perizinan ekspor.
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan pada Forum Sinergitas dengan tema “Strategi Hilirisasi Industri dalam Meningkatkan Ekspor Produk Bernilai Tambah” di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (20/6).
Dalam acara tersenbut, Mendag juga mengajak pelaku usaha untuk turut memperkuat pasar ekspor sekaligus turut menjadi penggerak pemulihan ekonomi nasional.
“Selama 49 bulan berturut-turut ekspor kita surplus terus. Oleh karena itu, kita buat acara di Surabaya, yaitu Forum Sinergitas bagi para pengusaha ekspor, agar mampu meningkatkan lagi hilirisasi produk ekspor,” jelas Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya yang dirilis, Jumat (21/6/2024).
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Kemendag telah berupaya mencari negara tujuan ekspor nontradisional, seperti Asia Selatan India, yaitu Pakistan dan Bangladesh, Kawasan Eropa Timur, Asia Tengah, dan Timur Tengah.
“Bahkan kita juga mengembangkan pasar-pasar baru di Benua Afrika. Agar tujuan kita menjadi negara maju 2045 bisa tercapai, kita harus menguasai pasar dunia," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, untuk di dalam negeri, salah satu upaya menjadi negara maju 2045, yaitu dengan meningkatkan hilirisasi melalui sinergi kebijakan relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan.
Tujuannya untuk mewujudkan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk industri pertambangan yang bernilai tambah dan menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan membuat kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk dapat ekspor sehingga menumbuhkan perekonomian nasional.
“Beberapa di antaranya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 dan 11 Tahun 2024 yang berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan, kebijakan, dan pengaturan ekspor. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen untuk selalu memfasilitasi para pelaku usaha dan mendorong kemudahan kegiatan ekspor guna kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Mendag Zulkifli Hasan.
Load more