“Yang tidak kalah penting, kami tentu selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya.
Tindak Lanjut
Lebih lanjut Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus Dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.
Hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72 persen dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan hingga 2023.
Purbaya menambahkan,dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS. (hsb)
Load more