Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan gagal bayar bunga atau kupon utang obligasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali berlanjut. Perusahaan garmen ini kembali digugat pailit oleh kreditunya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono menjelaskan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa pihaknya telah mendapat dua gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa pada 21 Mei 2024 dan 22 Mei 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," jelas Fitri Ratnasari Hartono, Sabtu (25/5/2024).
Dia menejalaskan, Permohonan PKPU pertama adalah PKPU No 149 yang dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik, selaku pemohon, kepada PT Pan Brothers Tbk, dan dua anak perusahaan PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera, selaku para termohon.
Selanjutnya yang kedua adalah Permohonan PKPU No 150 yang dilayangkan oleh kreditur yang sama PT Januardi Putera Logistik, selaku pemohon kepada anak perusahaan, PT Pancaprima Ekabrothers, selaku termohon.
"Perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon tersebut, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Fritri Ratnasari Hartono.
Gagal Bayar Obligasi
Sebelumnya, pada 11 Maret 2024 lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) PT Pan Brothers Tbk menjadi 'RD' dari 'C'.
Fitch juga telah mengafirmasi peringkat obligasi senior tanpa jaminan Pan Brothers senilai 171 juta dollar AS yang jatuh tempo Desember 2025, yang diterbitkan oleh PB International B.V., di 'C' dengan Peringkat Recovery 'RR4'. Pada saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pan Brothers menjadi ‘RD(idn)’ dari 'C(idn)'.
Turunnya pemeringkatan ini dilakukan setelah konfirmasi Pan Brothers bahwa perusahaan telah gagal menyelesaikan keterlambatan pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 26 Januari 2024, atas obligasi senior tanpa jaminannya senilai 171 juta dollar ASdengan bunga 7,625 persen yang jatuh tempo di 2025, setelah berakhirnya jangka waktu grace period selama 30 hari. (hsb)
Peringkat Nasional ‘RD’ mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, administration, receivership, likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis. (hsb)
Load more