Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan Permendag No 36 Tahun 2023, ternyata masih berlanjut. Berbeda pandangan dengan kelompok yang menolak aturan tersebut, para pengusaha dan produsen elektronik justru menyayangkan pencabutan Permendag terseubt.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyebutkan, pencabutan Permendag lama tersebut berpotensi mempermudah masuknya impor barang elektronik dari Cina, dan akan menekan industri elektronik dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman menyebut bahwa regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, justru bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.
Dia menilai, dihapusnya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor elektronik dalam Permendag baru justru menguntungkan sektor elektronika dalam negeri.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Dirinya justru menyebutkan, pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.
Selain itu, dia mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.
Dukung Permendag Lama
Secara umum, pengusaha atau produsen elektronika dalam negeri justru mendukung aturan lama dalam Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.
Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.
Sebelumnya pada awal pekan lalu, Menteri Perdagangan akhirnya mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023, setelah Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan melakukan sidak ke pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil sidak menunjukkan bahwa Permendag tersebut menjadi penyebab terhambatnya impor, dan membuat antrean 17 ribu kontainer barang impor di pelabuhan.(hsb)
Load more