Dinyatakan Bangkrut dan Dilikuidasi, Nasabah BPR Jepara Artha Akan Segera Dapat Klaim Dananya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha milik Pemkab Jepara.
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:15 WIB
Sumber :
- Lembaga Penjamin Simpanan
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," jelas Dimas.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank. (hsb)
Load more