Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini telah menetapkan hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia dari yang semula berjumlah 34.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.
Artinya, ada sebanyak 17 bandara yang turun kelas dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Penetapan tersebut dimaksudkan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan tersebut juga dibahas dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Misalnya saja India yang memiliki jumlah penduduk 1,42 miliar, tetapi hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam rilis resmi yang dikutip Selasa (30/4/2024)
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.
Adapun,17 bandara yang turun status dari bandara iInternasional menjadi bandara domestik adalah sebagai berikut:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh (SBG)
2. Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (DTB)
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau (TNJ)
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM)
5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
6. Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK)
7. Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (TRK)
8. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ)
9. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat (BDO)
10. Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta (JOG)
11. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (SRG)
12. Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah (SOC)
13. Bandara Banyuwangi, Jawa Timur (BWX)
14. Bandara El Tari, Kupang, NTT (KOE)
15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ)
16. Bandara Mopah, Merauke, Papua (MKQ)
17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua (BIK)
Sedangkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh (BTJ)
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO)
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG)
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU)
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH)
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (HLP)
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (KJT)
9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (YIA)
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB)
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS)
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB (LOP)
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG)
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (DJJ)
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ)
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Kendati turun status menjadi bandara domestik, beberapa tetap melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.
Hal itu mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.
Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. (rpi)
Load more