Jakarta, tvOnenews.com - Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) rupanya masih menyisakan banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan.
Oleh sebab itu, Menteri AHY sampai saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR terkait hal tersebut.
“Saya terus berkomunikasi juga dengan DPR RI, dengan Komisi II, benar bahwa ada 2.086 hektare tanah di kawasan IKN (yang bermasalah),” ujar AHY seusai peresmian Ruang Pengaduan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2024).
AHY menegaskan, permasalahan lahan yang ada di IKN tersebut tidak sepenuhnya menjadi domain ATR/BPN.
“Mengapa? Karena bagi kami, kami sudah melakukan verifikasi-identifikasi,” katanya.
Terkait sejumlah bidang tanah yang masih dihuni oleh masyarakat, Kementerian ATR/BPN sudah berkomunikasi dengan pihak Otorita IKN (OIKN).
“Nantinya, mereka (OIKN) akan menyelesaikan (permasalahan). Apakah bentuk ganti rugi, atau yang dinamakan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, PDSK,” ujar AHY.
Putra sulung dari Presiden Keenam RI ini menjelaskan terdapat skema yang berlaku untuk mengganti atau memberi bantuan ke masyarakat yang sudah terlebih dahulu ada di lokasi-lokasi tersebut.
“Bentuknya tidak sama, masing-masing berbeda kasusnya. Ada yang sudah punya sertifikat (tanah), ada yang belum,” kata dia.
Selain itu, nantinya juga akan terdapat sejumlah skema relokasi. Sebelumnya, ia sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Kepala OIKN Bambang Susantono, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan sejumlah menteri lainnya dalam sebuah rapat terbatas.
Rapat bersama para petinggi terkait itu membahas mengenai masalah dan kendala-kendala di IKN.
“Kami ingin pembangunan tidak terhenti, terus berproses, tetapi juga jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, menjadi korban dari pembangunan,” kata AHY.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait Ketua Umum Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan akan memanggil AHY dalam rapat kerja membahas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah status tanah 2.038 hektare yang masih bermasalah.
Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.
Sementara 11 paket tersisa kemajuannya mencapai 80 persen, dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.
“Insya Allah selalu ada jalan untuk bisa memediasi dan selalu ada jalan untuk mencari solusi yang terbaik,” kata AHY. (ant/rpi)
Load more