Jakarta - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK menandatangani dokumen Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data dalam rangka Berbagi Pakai Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), dan pembahasan teknis integrasi SIGAP.
“Kesepakatan ini dimaksudkan lebih kepada dokumen keamanan data, dimana BRGM sebagai salah satu satker yang akan menggunakan IGT KLHK, sehingga dapat menjamin pemanfaatan IGT yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak,” kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Sejalan dengan prinsip Jaringan Informasi Geospasial Nasional/JIGN (Perpres 27/2014), SIGAP (Sistem Informasi Geospasial) KLHK merupakan suatu sistem penyelenggaraan IGT lingkup KLHK secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai data dan IGT melalui akses ke jaringan dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data.
Basis data geospasial SIGAP merupakan sumber data bagi sistem informasi kehutanan untuk kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengendalian, pembangunan dan pemantauan. Selain itu, SIGAP dinilai dapat memudahkan berbagai urusan data, baik internal maupun eksternal KLHK dengan memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data.
"Kesepakatan ini menjadi salah satu cara dukungan ketersediaan DG dan IGT dalam merestorasi gambut dan rehabilitasi mangrove agar lebih bersifat sistemik dan permanen. Program ini nantinya akan menyesuaikan dengan status lahan yang ada, untuk kawasan hutan akan membutuhkan data yang dimiliki oleh KLHK, begitu pun dengan mangrove," ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi BRGM, Satyawan Pudyatmoko.
Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data ini memungkinkan para pengguna (user) untuk bisa mengakses data dan informasi geospasial KLHK yang terintegrasi dalam SIGAP di manapun dan kapanpun, sehingga dinilai efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Ruandha mengungkapkan bahwa "Pada tahap awal pengembangan SIGAP, KLHK akan fokus pada pengguna internal terlebih dahulu, terus mengikuti pengguna eksternal sesuai dengan Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan kebutuhan integrasi dengan Satu Data Indonesia melalui prinsip JIGN".
Load more