News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Antisipasi Arus Balik Lebaran 2024, ASDP Siapkan 66 Unit Kapal Layani Penyeberangan Sumatera - Jawa

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan sebanyak 66 unit kapal untuk melayani penyeberangan penumpang dan kendaraan, dari Pulau Sumatera menuju Jawa.
Jumat, 12 April 2024 - 19:48 WIB
Antisipasi Arus Balik, ASDP Sediakan 66 Unit Kapal Layani Penyeberangan Sumatera - Jawa
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan sebanyak 66 unit kapal untuk melayani penyeberangan penumpang dan kendaraan, dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa maupun sebaliknya.

Puluhan kapal itu disediakan untuk melayani penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat di lintas pergi pulang (PP) Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni maupun Pelabuhan Ciwandan-Pelabuhan Panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada 66 kapal yang siap beroperasi melayani arus balik yang jadwal operasional dikelola oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat)," kata Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (12/4/2024).

Khusus di lintas Panjang-Ciwandan, kata dia hanya disiapkan tiga unit kapal untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di lintas Bakauheni-Merak.

"Kalau kemarin sudah dioperasikan 47 kapal, selanjutnya kami sesuaikan kalau penumpang semakin banyak akan ditambah lagi sesuai kebutuhan," ujarnya.

Puluhan kapal yang disiapkan telah melayani penyeberangan penumpang pada hari pertama setelah Lebaran atau periode 11 April 2024 dari Jawa ke Sumatera sebanyak 60.782 orang. Sedangkan, sebaliknya dari Sumatera ke Jawa sebanyak 41.280 orang.

Selain penumpang, total jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang diseberangkan dari Jawa ke Sumatera sebanyak 13.347 unit. Sebaliknya, dari Sumatera ke Jawa sebanyak 8.974 unit.

Pembelian Tiket

Sebagai upaya mengantisipasi kepadatan atau kemacetan di pelabuhan, ASDP kembali mengimbau warga pengguna jasa agar datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan yang tertera dalam tiket kapal.

"Kami kembali lagi mengimbau kepada pengguna jasa, mohon bekerja sama agar membeli tiket sebelum tiba dan datang sesuai dengan tanggalnya yang ada di tiket," ujar Shelvy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April 2024 atau selama masa arus balik Lebaran.

Oleh sebab itu, kata dia, calon penumpang kapal tak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan atau kemacetan kendaraan di pelabuhan. (ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT