Banyumas, Jawa Tengah - Hati-hati membeli produk pangan, terutama di penghujung tahun. Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Banyumas, menemukan 50 produk pangan di toko atau retail modern tak layak jual.
Temuan produk tersebut, lanjut Suliyanto, didominasi oleh produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 60,4%, kemasan rusak 37,7% dan kadaluarsa 1,9%. Jumlah tersebut meningkat 47,2% dari temuan April jelang Idul Fitri 2021 ini.
"Produk PIRT yang izin edarnya habis, kami minta untuk melakukan perpanjangan. Untuk produk yang tak memenuhi ketentuan lain, pihak swalayan untuk melakukan retur kepada supplier produk," tambahnya.
Loka POM di Kabupaten Banyumas juga meminta kepada pemilik sarana retail untuk lebih ketat melakukan pengecekan rutin. Sebelum diterima dicek kelayakan maupun legalitas produknya.
Kepada masyarakat, Loka POM berpesan untuk selalu melakukan cek KLIK, yakni kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Saat akan membeli dan mengkonsumsi produk, agar terhindar dari pangan tidak layak dikonsumsi yang bisa merugikan kesehatan.
Pengawasan produk pangan selalu digelar BPOM menjelang idul fitri dan pergantian tahun. Pada masa ini permintaan produk meningkat, sehingga rawan beredarnya produk tak layak.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more