Untuk harga jual kembali atau buyback dalam bentuk emas batangan per gram hanya sebesar Rp1.114.000.
Diketahui, adanya potongan pajak terkait sistem transaksi harga jual yang dilakukan.
Hal ini berkaitan dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen apabila penjualan kembali emas batangan lebih dari nominal sebesar Rp10 juta ke PT Antam Tbk.
Keberlakuan tersebut berdasarkan pada pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP.
Adapun dalam ketentuan transaksi harga jual kembali apabila melebihi dari PPh 22, langsung kena potong berdasarkan total nilai jual kembali.
Ketentuan pada harga pembelian emas batangan akan dipatokkan PPh 22 yang sekitar 0,45 persen. Ditujukan pada pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk potongan pajak dalam harga beli emas.
Load more