Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang-orang kaya, dengan penghasilan Rp.5 miliar atau lebih per tahun. Tarif pajak bagi orang kaya ini akan dinaikkan dari 30 persen saat ini, menjadi 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) ke Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
"Kita akan tambahkan satu bracket (kelompok tarif) dalam tarif PPh untuk wajib pajak dengan pendapat Rp.5 miliar atau lebih," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini lapisan tarif pajak tertinggi untuk PPh adalah 30 persen, yakni untuk orang dengan pendapatan di atas Rp.500 miliar rupiah per tahun.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, sebanyak 1,42 persen wajib pajak orang pribadi masuk ke dalam kelompok orang kaya ini. Selanjutnya, sekitar 0,03 persen dari total 40 juta wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan Rp.5 miliar atau lebih.
Jika tarif baru ini diberlakukan, diperkirakan akan terdapat 12 ribu wajib pajak yang masuk kategori orang kaya dan terkena tarif tertinggi.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah selama ini kesulitan untuk memungut pajak secara efektif dari orang-orang kaya yang selama ini banyak menikmati fringe benefit, atau pendapatan dalam bentuk naturan.
Load more