News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ATBI dan KADIN Bisa Saling Memberikan Manfaat

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengundang Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) pada acara rapat kerja nasional (Rakernas) bidang asosiasi dan himpunan Indonesia.
Selasa, 19 Desember 2023 - 22:19 WIB
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengundang Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) pada acara rapat kerja nasional (Rakernas) bidang asosiasi dan himpunan Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengundang Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) pada acara rapat kerja nasional (Rakernas) bidang asosiasi dan himpunan Indonesia.

Acara yang digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapimnas KADIN 2022 tersebut bagi Direktur ATBI Wisnu Salman sangatlah penting dalam memperkuat jaringan dan kemitraan organisasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"ATBI yang tengah berjuang untuk membela beberapa kebijakan yang kurang berpihak pada penambang batuan, tentu membutuhkan KADIN. Dengan KADIN pula, ATBI bisa memperoleh manfaat dan jaringan bagi suplai material batuan mengingat KADIN memiliki beberapa project diberbagai wilayah di tanah air," ungkap Wisnu Salman.

Dengan melakukan kolaborasi dengan KADIN, ATBI lanjut Wisnu Salman bisa membantu KADIN untuk bisa memberikan manfaat saling timbal balik. 

"Dari sisi ATBI misalnya, ATBI yang memiliki jaringan diseluruh Indonesia bisa memperkuat peran KADIN dipelosok daerah. Begitu pula dengan KADIN yang ingin mensejahterakan masyarakat Indonesia, bisa menggandeng pebisnis tambang dengan melibatkan ATBI," ujar Wisnu Salman menambahkan.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam acara yang digelar KADIN untuk mendengarkan berbagai keluhan baik dari asosiasi maupun himpunan KADIN yang berjumlah kurang lebih 200, ATBI tandas Wisnu Salman juga turut memberikan menyampaikan keluhan-keluhannya.

"Secara garis besar sebagai asosiasi ATBI menyampaikan dua keluhan. Keluhan pertama pada kebijakan pemerintah yang terkait dengan tambang batuan. Dengan usia tambang batuan yang hanya diperbolehkan operasional selama 15 tahun dianggap terlalu singkat sehingga seringkali deposit masih banyak namun umur tambang sudah habis. Adapun keluhan kedua terkait dengan kewajiban tambang batuan harus reklamasi 100 % jika mau mengajukan lagi penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya," tutup Wisnu Salman.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT