News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Logistik E-Commerce Gugat Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono mengungkapkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), soal Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag Nomor 31/2023.
Rabu, 22 November 2023 - 09:35 WIB
Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono mengungkapkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), soal Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag Nomor 31/2023. Gugatan ini dilayangkan karena dengan adanya Permendag itu telah menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor logistik.

Sonny mengatakan, pengajuan judicial review dilakukan atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban karena diberlakukannya Permendag 31/2023, mengenai pelarangan importasi di bawah US$100. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah, tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Dan pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," kata Sonny.

Sonny menambahkan, perkataan Mendag Zulhas mengenai pelarangan importasi untuk melindungi UMKM tidak ada korelasinya dengan larangan itu. Sebab terang dia, importasi US$100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi PHK di sektor logistik. Mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," jelasnya. Dia mencatat, PHK terjadi tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara. Dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas aturan itu.

tvonenews

Selain itu jelas Sonny, adanya Permendag itu juga telah menyebabkan tutupnya lima perusahaan logistik besar, dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terlebih dampak langsung dari Permendag 31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-Commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN, belum termasuk pajak pendapatan usaha," ujarnya.

"Dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara di total Rp 10 triliun per tahun," tambahnya. Sonny menerangkan, pihaknya pun sudah menyurati Menkop UKM Teten Masduki terkait dampak pembatasan impor melalui e-commerce. Karena menurutnya, pembatasan impor akan berisiko meningkatkan importasi ilegal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT