News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peminat KUR Meningkat, Kementerian Koperasi dan UKM Optimistis Bakal Lampaui Target

Sepanjang 2023, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk pelaku UMKM melalui program KUR agar dapat mendorong daya saing pelaku UMKM.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:27 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim (kanan) bersama Ketua Ombudsman Mokhammad Najih (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target per 29 Agustus 2023.

“Realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,95 triliun atau sebesar 50,15 persen dari target Rp297 triliun kepada 2,71 juta debitur,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SesKemenKopUKM Arif mengakui memang ada keterlambatan penyaluran, namun ia optimistis realisasi penyaluran KUR akan melampaui target karena KUR memang dirancang untuk menjadi opsi pembiayaan yang murah dengan bunga rendah.

“Peminat luar biasa karena KUR ini memang pembiayaan yang murah sehingga pelaku UMKM yang jumlahnya 64 juta ini, saya yakin nanti akan bisa memanfaatkan lebih banyak lagi dan target Rp297 triliun bisa terlampaui,” ucapnya.

Porsi penyaluran kredit untuk UMKM saat ini masih mencapai sekitar 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan dan diharapkan pada 2024 akan meningkat menjadi 30 persen dari total kredit perbankan.

Sepanjang 2023, kata Arif, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk pelaku UMKM melalui program KUR agar dapat mendorong daya saing pelaku UMKM.

Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, plafon KUR sebesar Rp297 triliun tersebut dioptimalkan untuk penambahan target debitur baru dan mendorong debitur yang mengalami graduasi atau peningkatan skala usaha.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan.

Adapun untuk suku bunga/marjin KUR skema super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen. KUR mikro dan KUR kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen untuk debitur KUR berulang,” tambah Arif.

Sedangkan ketentuan pembatasan jumlah mengakses KUR mikro plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta untuk sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Kemudian sektor produksi non (4P) dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT