Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wanti-wanti perdagangan kripto kerap jadi modus investasi bodong.
Selama rentang waktu dari tahun 2017 hingga Juli 2023, tim Waspada Investasi telah berhasil menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Kegiatan tersebut meliputi pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan aktivitas tanpa izin di sektor keuangan.
"Pinjol yang merajalela di masyarakat dan terus mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun variasi, terdapat beberapa yang menyalahgunakan sistem," ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), dikutip dari ANTARA, Minggu (13/8/2023).
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.
Dalam jangka waktu dari tahun 2017 hingga 2022, diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, upaya pemblokiran terhadap entitas produk keuangan ilegal terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Legal mengacu pada pengecekan status izin, baik badan hukum maupun produk investasi itu sendiri.
Load more