Kasus Wanaartha, Berdasarkan UU Hanya OJK yang Bisa Ajukan PKPU
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:14 WIB
Sumber :
- IST
“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa, sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali," ujarnya.
Freddy dalam kesempatan ini mengatakan, sejak Tim Likuidasi Wanaartha bekerja, rata-rata nasabah yang mendaftarkan diri sekitar 100 orang per hari.Â
Sampai dengan saat ini jumlah nasabah yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 1.858 orang pemegang polis dengan total 3.872 lembar polis, 4 kreditor, dan 36 karyawan. (ebs)
Load more