Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (apo/ade).
Load more