Kustini meminta para peternak tersebut untuk bersabar menunggu giliran. Ia memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.
"Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi Insyallah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," terang Kustini.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.
Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di SIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022.
"Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1,5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," ujar Suparmono.
Suparmono menambahkan, pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam 3 tahapan lagi. Jumlahnya mencapai 310 orang peternak dengan rincian 347 ekor sapi dan 9 kambing atau domba.
"Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp. 3.483.500.000 miliar. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementrian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more