Sleman, DIY - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman meluncurkan layanan pengujian kendaraan dengan sistem drive thru 30. Pemilik kendaraan kini tidak perlu turun dari mobil untuk mendapatkan layanan pengujian kir.
"Dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun, nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan," kata Arip, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Arip, cara untuk mendapatkan layanan drive thru 30 ini sangatlah mudah. Pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno untuk mendapatkan id billing.
Pengguna kemudian diharuskan membayar secara online untuk mendapatkan nomor antrean. Adapun nomor antrean tersebut akan disampaikan melalui telepon genggam.
"Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrian di lokasi," terangnya.
Setiap kendaraan yang melakukan uji kir, lanjut Arip, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 menit. Mulai dari tahap pertama hingga terakhir.
"Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ujarnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan peluncuran layanan ini juga menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Selain itu, diharapkan layanan pemerikasaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.
"Dengan slogan Santun yang sudah disampaikan tadi, sekaligus menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksan uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman," tutur Kustini.
Bupati juga berharap, agar program pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor drive thru 30 ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Yang terpenting masyarakat puas dengan pelayanan waktu seminimal mungkin, dalam waktu 30 menit bisa selesai," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more