"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan guna pengusutan lebih lanjut. Kerugian Rp.21.300.000," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Legowo, tersangka nekat melarikan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, tersangka juga terhimpit utang pinjaman online atau Pinjol.
"Motifnya kebutuhan mendesak karena dia didesak utang Pinjol," terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (Apo/ree)
Load more