Yogyakarta, - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Santri Nusantara. Suharso dilaporkan akibat pidatonya yang menyinggung soal amplop untuk kiai.
Kuasa Hukum Santri Nusantara, Hidayat mengaku Santri Nusantara siap mengganti seluruh amplop atau uang yang telah dikeluarkan Suharso untuk para kiai. Menurutnya, seorang kiai merupakan orang istimewa yang harus dihargai karena sudah berjuang mendidik generasi bangsa. Sehingga tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu (hinaan) dari seorang Suharso.
“Masa hanya karena persoalan sepele, contohnya dengan realita memberi uang jadi seperti ini. Seberapa besar sih pemberiannya? Kaum santri siap mengganti,” tutur Hidayat, usai membuat laporan di Polda DIY, Selasa (23/8/2022).
Setelah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelapor bersama rombongan kemudian menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Mereka kemudian mendapat Surat Rekomendasi Hasil Gelar Awal Perkara bernomor REK/379/VIII/2022/SPKT tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani Perwira Piket Regu I Iptu Sulistiya. "Dengan laporan ini, kami meminta Ketum PPP Suharso meminta maaf kepada para kyai dan santri secara terbuka dan berharap pihak polisi mengusut sesuai aturan hukum yang ada," harapnya.
Hidayat berharap, laporan yang telah diterima oleh Polda DIY bisa segera ditindaklanjuti dan mendapat titik terang sesuai yang para santri inginkan. Hidayat pun meminta Suharso untuk meminta maaf secara terbuka kepada para kiai dan santri. "Kami berharap kepolisian bisa mengusut kasus ini, sesuai dengan hukum yang ada. Selain itu, Ketua Umum PPP ini juga harus minta maaf kepada para kiai dan santri yang sudah dihina olehnya,” tutupnya.
Adapun Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ari Kurniawan pada Sabtu (10/8), akibat perkataannya yang dinilai telah menghina kiai, santri, dan pondok pesantren. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Load more