Menurut Roberto, pihaknya membagi peran pelaku ke dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatannya. Kelompok pertama adalah sebagai kreator atau pembuat grup WA, termasuk di dalamnya membuat aturan-aturan dalam grup tersebut.
"Kedua berperan sebagai admin, administrator, yaitu orang yang memperbolehkan seseorang untuk bergabung atau yang dia mengeluarkan orang untuk tidak lagi berada dalam grup," terangnya.
Kemudian kelompok ketiga berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WA. Namun dari ketiga kelompok tersebut, mereka tidak saling mengenal satu sama lain.
"Tidak saling mengenal tapi mereka saling mengenalnya di dalam dunia internet sendiri," ungkap Roberto.
Berikut adalah peran ketujuh tersangka;
1. Tersangka DS merupakan pembuat grup WA dengan nama GCBH sekitar 2 Desember 2021. Setelah membuat grup, ia membagikan link tautan untuk masuk pada grup tersebut di media sosial Facebook dan pada grup WA yang sebelumnya telah diikuti tersangka DS.
2. Tersangka SD merupakan admin dari grup WhatsApp GCBH.
Load more