“Nantinya, pengecer juga diminta mencatat penjualan minyak goreng curah dan melaporkannya ke distributor. Tujuannya agar penjualan minyak goreng curah sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” katanya.
Ia pun tidak menampik jika aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut akan sedikit merepotkan.
“Dalam dua pekan ini kami akan intensifkan sosialisasi ke pengecer dan diharapkan bisa berproses untuk penerapan aturannya. Kami akan evaluasi terus,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, kebutuhan minyak goreng curah di kota tersebut mencapai sekitar 154 ton per pekan dan stok saat ini cukup bahkan surplus 20 persen dari kebutuhan.
Sementara itu, salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan, Haryati mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut karena akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.
“Banyak yang sudah mengeluhkan aturan baru tersebut karena dinilai rumit,” katanya.
Ia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan dari pemerintah.
Load more