GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Penangguhan Penahanan Tersangka Ditolak Kejaksaan

Upaya pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditolak oleh pihak kejaksaan.

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:31 WIB

Gunungkidul, DIY - Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II), tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno, menyatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.

“Sudah kami coba (penangguhan) tapi tetap tidak dikabulkan,” kata Winarno, Kamis (30/6/2022).

Dalam pengajuan penangguhan, lanjutnya, juga dilampirkan surat penjaminan dari keluarga, hingga surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.

“Penahanan klien kami saat ini dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya.

Winarno memastikan, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan.

Baca Juga

"Klien kami tetap kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani, meski permohonan penangguhan ditolak,” terang Winarno.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka II, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY.

Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 200902012yang dilakukan pada 2015 lalu. Penyerahan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 ini disertai barang bukti, dan dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 470 juta.

Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik. Terkait kasus AS, saat ini masih ditangani penyidik Polda DIY. (Ldhp/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelaku Pembunuhan Pria di Ciracas Diringkus, Ini Kata Polisi…

Pelaku Pembunuhan Pria di Ciracas Diringkus, Ini Kata Polisi…

Kepolisian meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial RR di bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kronologi Pria Dibunuh di Ciracas, Polisi Dapati Hal Ini…

Kronologi Pria Dibunuh di Ciracas, Polisi Dapati Hal Ini…

Seorang pria pegawai mebel berinisial RR (38) tewas usai cekcok dengan seorang pria di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Tampil Lebih Tenang Lewat 3 Tendangan Roket, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di 4 Nations World Series 2025

Tampil Lebih Tenang Lewat 3 Tendangan Roket, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di 4 Nations World Series 2025

Timnas Indonesia mampu tampil lebih tenang untuk mengalahkan Arab Saudi pada turnamen futsal 4 Nations World Serius 2025 dengan skor 3-0. Tendangan roket jadi..
Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Akui Tak Puas Raih Hasil Imbang di Partai Kandang Kontra PSBS Biak
Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria berinisial RR tewas secara mengenaskan akibat ditusuk di wilayah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (31/1/2025) malam.
Walau Rutin Shalat Tahajud Sampai Jungkir Balik, Doa Apapun Tidak akan Terkabul Kalau Masih ada ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Walau Rutin Shalat Tahajud Sampai Jungkir Balik, Doa Apapun Tidak akan Terkabul Kalau Masih ada ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Banyak orang rutin melakukan shalat tahajud lantaran memiliki keutamaan yang luar biasa, salah satunya mengabulkan segala doa. Bila doa tak dikabulkan, maka...
Trending
Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Akui Tak Puas Raih Hasil Imbang di Partai Kandang Kontra PSBS Biak
Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria berinisial RR tewas secara mengenaskan akibat ditusuk di wilayah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (31/1/2025) malam.
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani dihantui ramalan Mama Lauren? Di hadapan Maia Estianty, peramal kondang pada masanya itu pernah bilang...
Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Megawati Hangestri Akhirnya Gabung Para Pemain Elit, Vanja Bukilic Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Megawati Hangestri Akhirnya Gabung Para Pemain Elit, Vanja Bukilic Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025, Megawati Hangestri gabung geng elit dan Vanja Bukilic kangkangi Moma Bassoko meski Red Sparks kalah dari Pink Spiders.
Top 3 Sport: Kejujuran Megawati soal Perlakuan Ko Hee-jin, Megatron Tinggalkan Red Sparks, Gaji Pemain Pink Spiders Dibanding Mega

Top 3 Sport: Kejujuran Megawati soal Perlakuan Ko Hee-jin, Megatron Tinggalkan Red Sparks, Gaji Pemain Pink Spiders Dibanding Mega

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Sabtu (1/2/2025). Seputaran kiprah dan kontrak Megawati Hangestri bersama Red Sparks
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Selengkapnya
Viral