Yogyakarta, DIY - Penghentian siaran televisi analog telah mencapai tahap kedua. Penghentian siaran akan dilakukan pada tanggal (25/6/2022).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap semakin banyak stasiun televisi yang dapat bersiaran di DIY agar memberikan kontribusi untuk pemerintahan dan masyarakat DIY.
Agnes Dwirusjiyati, Wakil Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) melaporkan terkait laporan persiapan digitalisasi televisi tersebut kepada Gubernur DIY.
“Sebentar lagi kan kita mau digitalisasi televisi sehingga kami perlu menyampaikan laporan kepada bapak Gubernur terkait dengan persiapan digitalisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Agnes usai bertemu dengan Sri Sultan bersama rombongan KPID DIY (20/6/2022).
Dalam pertemuan kali ini, Agnes menceritakan mengenai harapan Sri Sultan terkait digitalisasi televisi. Harapannya Digitalisasi televisi dapat mempermudah akses pemerintah dan masyarakat dalam penggunaan siaran televisi.
Selain itu, dalam persiapan digitalisasi televisi tersebut masih mengalami beberapa kendala seperti di bidang teknologi dan SDM.
“Kendala untuk digitalisasi sampai saat ini ternyata (dalam) digitalisasi tidak hanya teknologinya, tetapi juga kemudian sumber daya manusia di tingkat televisi lokal juga harus berkembang. Istilahnya, mereka juga harus mengikuti perkembangan,” ucap Agnes yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY (21/6/2022).
Kendala yang dialami berikutnya ialah multiplexer sangat dibutuhkan bagi stasiun televisi untuk mendukung adanya digitalisasi televisi. Namun untuk sewa alat tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Untuk televisi lokal tertentu sangat berat. Karena pemasukan televisi lokal. Kita tahu, bahwa pemasukannya juga hanya dari sekitar wilayah Jogja dan pemerintah daerah. Misalnya, lewat iklan,” terangnya.
Selain melaporkan terkait digitalisasi televisi, KPID DIY juga menyampaikan kinerja yang telah dijalani, sekaligus meminta dukungan bagi lembaga penyiaran yang berada di DIY.
Kemudian Gubernur DIY juga memberikan arahan serta masukan terkait langkah atau tindakan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga penyiaran, serta tugas-tugas KPID dalam pengawalan terhadap lembaga penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Kmr)
Load more