News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim PHI Yogyakarta Menangkan Gugatan Pekerja Korban PHK

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta memutukan PT Griya Asri Abadi harus membayar kompensasi senilai Rp719 juta kepada 38 pekerja yang telah di PHK.
Rabu, 8 Juni 2022 - 19:33 WIB
Pekerja yang di PHK perusahaan hotel di Yogyakarta gelar aksi menuntut keadilan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta menghukum PT Griya Asri Abadi atau Grand Quality hotel untuk membayar kompensasi senilai Rp719 juta lebih kepada 38 pekerja.

Sebelumnya para pekerja hotel di Yogyakarta tersebut dipecat secara sepihak akibat pandemi Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang diselenggarakan pada Senin (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Cokro Hendro Mukti, memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 164 ayat (1) yaitu Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa.

Tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Bergulirnya perselisihan hubungan industrial ini terjadi sejak 2 April 2020 dengan menghentikan kegiatan operasional hotel akibat pendemi covid 19. Tidak hanya itu, sejak bulan April 2020 pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja.

Serangkaian perundingan telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak pekerja akhirnya menempuh jalur hukum ke pengadilan hubungan industrial Jogja dan perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 80/Pdt. Sus-PHI/2021/PN.Yyk.

Astuti salah satu pekerja yang dirumahkan mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Menurutnya pekerja berhak atas pesangon, apalagi perumahan karyawan dilakukan secara sepihak. "Kami mohon empati bukan simpati lagi dari pihak hotel karena kita kan dapat PHK sepihak itu seperti apa dengan kondisi Covid-19," katanya, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan, kondisi tersebut tentu berat bagi para pekerja. Tidak semua tempat membutuhkan pekerja saat kondisi pandemi Covid-19. Pekerja yang dirumahkan pun harus kerja serabutan untuk mencari nafkah.

"Kami punya anak dan keluarga dan itu harus bertahan bagaimana pun caranya tidak ada suport dana apapun dari pengusaha. Makanya wajar saja kita menuntut hak," imbuhnya.

Kuasa hukum pekerja, Arif Faruk menyebut, 38 pekerja tersebut merupakan bagian dari total 168 pekerja yang dirumahkan.

"Harapan kami dengan putusan itu melalui kuasa hukumnya bisa membayarkan hak para pekerja. Selama ini memang belum ada tindak lanjut," ungkapnya. (Nur/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Bagaimana Infrastruktur Digital Modern Bekerja: Kunci Konektivitas Global Tanpa Hambatan

Bagaimana Infrastruktur Digital Modern Bekerja: Kunci Konektivitas Global Tanpa Hambatan

Infrastruktur modern dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga adaptif, aman, dan mampu menangani lonjakan trafik data secara real-time. Di sinilah integrasi antara infrastruktur fisik

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT