Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi mengatakan dikembalikannya tanah SG kepada pihaknya bukan berati warga yang bersangkutan tidak bisa memanfaatkan tanah itu lagi. Warga masih bisa menggunakannya dan oleh keraton diberikan surat kekancingan dan palilah atau semacam izin untuk mereka mendayagunakan tanah tersebut.
"Kami tidak mengusir gitu nggih, mboten (tidak), tapi tentunya kami mendata untuk bisa tetap dipakai. Bahkan kalau untuk rumah tinggal bisa untuk dipakai terus buat anak-anaknya," ucapnya.
Mangkubumi mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersoalkan penggunaan SG jika ingin dikelola oleh Kalurahan. Namun dengan catatan harus ada izin terlebih dahulu kepada pihaknya.
"Nah apabila ada SG yang mau dikelola untuk desa monggo kami juga tidak akan keberatan, tapi tentunya kami diinformasi, kami diberitahu untuk apa, dan dikelola bagaimana," ucapnya.
Sementara itu salah satu warga Yohanes Rasul Trubus (66), mengaku secara sukarela mengembalikan tanah SG kepada pihak keraton. Prosesnya sendiri sudah dilaluinya sejak beberapa tahun terakhir.
"iya (penyerahan sukarela), awalnya itu dengar kalau tanah ini berstatus SG jadi ya diserahkan aja," ujarnya.
Trubus dan keluarganya mendiami rumah di atas tanah SG di Dusun Pronosutan, Kembang, Nanggulan. Rumah itu sudah ada sejak ia masih kecil.
Load more