Warga di Kulon Progo Kembalikan Tanah Milik Keraton Yogyakarta
- tim tvOne - Ari Wibowo
Mangkubumi mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersoalkan penggunaan SG jika ingin dikelola oleh Kalurahan. Namun dengan catatan harus ada izin terlebih dahulu kepada pihaknya.
"Nah apabila ada SG yang mau dikelola untuk desa monggo kami juga tidak akan keberatan, tapi tentunya kami diinformasi, kami diberitahu untuk apa, dan dikelola bagaimana," ucapnya.
Sementara itu salah satu warga Yohanes Rasul Trubus (66), mengaku secara sukarela mengembalikan tanah SG kepada pihak keraton. Prosesnya sendiri sudah dilaluinya sejak beberapa tahun terakhir.
"iya (penyerahan sukarela), awalnya itu dengar kalau tanah ini berstatus SG jadi ya diserahkan aja," ujarnya.
Trubus dan keluarganya mendiami rumah di atas tanah SG di Dusun Pronosutan, Kembang, Nanggulan. Rumah itu sudah ada sejak ia masih kecil.
"Sudah lama banget mas, katanya suruh pakai aja, jadi ya usianya udah puluhan tahun," ujar Yohanes.
Ia menerangkan tanah SG itu sudah ditempati sejak tahun 1913. Kemudian ia mengurus SHM tanah atas namanya sendiri di lahan itu pada 1983. Sekitar tahun 2015, diketahui bahwa itu ternyata merupakan tanah SG dan langsung diurus untuk proses pengembalian.
"Untuk proses di kasultanan itu di 2015," tutup Yohanes.(awo/chm)
Load more