Motif Dendam pada Kasus Pria Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan Yogyakarta, Empat Pria Diamankan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan bersimbah darah di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin (1/12/2025) lalu.
Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan telah diamankan setelah polisi mengumpulkan saksi dan bukti lapangan.
Mereka inisial GS (23), ST (24) dan RM (23), warga Kota Yogyakarta. Serta inisial RZ (18) warga Kabupaten Sleman. Adapun, korban inisial NH (25), warga Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap, pemicu dalam kasus penganiayaan maut ini karena dendam.
"Motifnya karena pelaku dendam terhadap korban karena masalah barang-barangnya tak kunjung dikeluarkan dari kosnya. Korban ngekos di rumah orang tua salah satu pelaku inisial ST dan nunggak membayar," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).
Dijelaskannya, peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku ST dan GS datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan korban kepada Kirdiyono, pelapor sekaligus ayah angkat korban.
Setelah mengetahui keberadaan korban, mereka menemui yang bersangkutan di depan Alfamidi, Jalan S Parman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka. Karena tidak selesai, ST dan GS meninggalkan tempat tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku kembali bertemu korban bersama saksi D di depan Pasar Klitikan pada saat membeli martabak. Disana, mereka mulai mengeroyok korban dengan melakukan pemukulan menggunakan helm dan balok kayu hingga tak sadarkan diri.
Pelaku ST sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menjemput kakak dari saudara D. Kemudian, ST kembali ke Pasar Klitikan sendirian.
Selanjutnya, korban dibawa dari Pasar Klitikan ke halaman kantor GMNU Sudagaran oleh pelaku ST dan GS. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku ST, GS, RZ dan RM sempat melakukan pemukulan terhadap korban sewaktu di halaman GMNU.
Karena warga mulai berdatangan gegara keributan tersebut, korban diantar pulang oleh pelaku GS dan RZ dengan cara dibonceng tiga menaiki motor Honda Beat pelat AB 5708 EAD. Saat itu, GS sebagai pengemudinya.
Kemudian, saksi dan pelaku ST mengikuti menaiki motor Sonic pelat AB 3813 ID. Sesampainya di rumah, korban digeletakkan di depan pintu rumah oleh pelaku GS dan RZ. Setelah itu, mereka kembali ke kantor GMNU.
Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RM dan RZ kembali ke rumah korban di Jalan Kresna Kelurahan Wirobrajan dan melakukan pemukulan kepada korban yang sudah tak sadarkan diri, setelah itu mereka kembali ke kantor GMNU.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menambahkan, penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka hampir di seluruh tubuh. Namun, yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu pendarahan di tengkorak atas dan tempurung sebelah kiri.
"Setelah dikumpulkan darahnya itu hampir 100 ml, itu yang menyebabkan kematian," ucapnya.
Menurut keterangan saksi yang ada di Pasar Klitikan bahwa korban juga sempat dipiting oleh salah satu pelaku. Tindakan itu menyebabkan ada rembesan darah di dada dan ginjal sebelah kiri dan kanan baik dalam maupun luar hancur.
Sedangkan, kuku jempol korban sebelah kanan habis karena tergores sewaktu dibawa dari Pasar Klitikan ke GMNU dengan menggunakan motor.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di tempat yang berbeda. Kemudian, mereka dibawa ke Polresta Yogyakarta beserta barang bukti baik dari keempat pelaku maupun korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal primair 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ketiga lebih subsider lagi pasal 353 Ayat 3 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP lebih-lebih subsider pasal 351 Ayat 3 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more