Polda DIY Ungkap Balap Liar Berisiko Tinggi Kecelakaan, Sebagian Besar Motor Didapati Gunakan Knalpot Brong
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta mengungkap praktik balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Selain mengancam keselamatan, aksi adu kecepatan di jalan juga dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
"Semakin maraknya balap liar di wilayah DIY sudah sangat meresahkan masyarakat. Fenomena ini juga mengancam para pelaku (balap liar) maupun pengguna jalan lainnya," kata AKBP Widya Mustikaningrum, Kasubditkamsel Ditlantas Polda DIY kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Bahkan, kecelakaan akibat balap liar yang sering terjadi berujung pada cedera serius hingga kematian.
Dalam penindakan yang dilakukan, polisi juga mendapati sebagian besar motor yang digunakan untuk balap liar menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Tentunya, suara bising kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi mengganggu ketenangan masyarakat apalagi ketika sebagian besar masyarakat sedang beristirahat di malam hari.
Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY per Januari - Oktober 2025, polisi telah menindak 21.806 pelanggar yang menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Sementara, penegakan hukum terhadap pelaku balap liar sebanyak 10.017 pelanggar.
"Beberapa pelaku balap liar juga di bawah pengaruh minuman keras," ucap Widya.
Menurut data kecelakaan lalu lintas, DIY saat ini masih menempati ranking 8 se-Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, Polda DIY telah melakukan upaya preemtif, preventif dan represif.
Upaya preemtif dilakukan melalui kegiatan pembinaan pelopor keselamatan berlalu-lintas yang menyasar perwakilan driver ojek online se-DIY pada hari ini. Keesokan harinya dilanjutkan kepada pelajar dan mahasiswa.
Kemudian, upaya preventif dilakukan melalui patroli di jam-jam dan lokasi rawan berlangsungnya balap liar. Serta, upaya represif dengan menindak para pelanggar yakni pemberian tilang.
Di lokasi yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY, Regy S. Wijaya mendukung program kerja kepolisian dalam menekan tindakan balap liar di DIY.
Sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, pelaku balap liar tidak ditanggung jaminan.
"Pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan, Jasa Raharja tidak mewajibkan untuk memberikan santunan baik meninggal dunia, luka-luka atau penyembuhan," tegasnya.
Load more