Wali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Sampah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan plastik sekali pakai sebagai langkah konkret untuk menekan volume sampah di daerah ini.
SE Nomor 100.3.4/3479 2025 yang diterbitkan oleh Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mulai berlaku hari ini.
Hasto menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Sesuai Pasal 9 dan 10 mengatur setiap orang dan pelaku usaha melakukan pembatasan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
"Kami fokus ke pasar-pasar dulu. Pasar-pasar itu kan banyak orang belanja yang dikit-dikit plastik. Jadi, sosialisasi penggunaan wadah berulang itu, yang paling strategis di pasar-pasar," kata Hasto, Senin (13/10/2025).
Mantan Bupati Kulon Progo berharap kepada masyarakat ikut berpartisipasi aktif mendukung terlaksananya aturan ini.
"Karena itu, masyarakat diimbau membawa kantong belanja yang ramah lingkungan dan digunakan secara berulang. Serta, membawa wadah makanan maupun minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman," ucap Hasto.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq menambahkan, diterbitkannya SE Nomor 100.3.4/3479 2025 sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Masjos) yang digencarkan oleh Pemkot Yogyakarta.
Karena selama ini, jumlah sampah plastik di wilayahnya mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya.
"Sehingga, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai bisa mengurangi volume sampah sekitar 20 persen," ujar Rajwan.
Terkait regulasi ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar menyosialisasikan kepada para pelaku usaha di pasar rakyat.
Pun, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar menyosialisasikan kepada pelaku UMKM. Selain itu, regulasi ini juga diterapkan di lingkungan Pemkot Yogyakarta. (scp/buz)
Load more