Mahasiswa UNY Ditangkap Pasca Kerusuhan di Mapolda DIY Agustus Lalu, Polisi: Terlibat Perusakan dan Pembakaran Fasilitas
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian pasca aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Mapolda DI Yogyakarta pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Penangkapan Perdana Arie terjadi pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah wilayah Kalasan, Kabupaten Sleman. Kabar penangkapan staf BEM UNY itu dibenarkan oleh Rajesh Singh, Ketua BEM UNY.
"Benar (Perdana Arie Veriasa) ditangkap Rabu sore, kita baru dapet kabar Kamis siang," kata Rajesh, Selasa (30/9/2025).
Mengetahui peristiwa tersebut, pihaknya segera koordinasi dengan LBH Yogyakarta maupun pihak keluarga dalam hal ini orang tua dari Perdana Arie.
Rajesh mengungkap, bila Perdana Arie ditangkap oleh rombongan polisi. Mulanya, aparat mencari keberadaan yang bersangkutan untuk keperluan sebagai saksi.
"Ada beberapa rombongan polisi yang berjumlah puluhan datang ke kediaman Arie di Kalasan. Waktu itu (polisi) bilang ke Satpam, bila Arie menjadi saksi. Setelah Satpam ini mengantarkan ke rumah Arie, tiba-tiba langsung diborgol dan dibawa ke Polda (DIY). Dalam dua hari satu malam, Arie langsung ditetapkan sebagai tersangka," terang Rajesh.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum mengetahui tuduhan yang dilayangkan oleh polisi kepada Perdana Arie.
"Kemarin, kita juga coba untuk kontak dengan teman-teman LBH, masih belum mendapatkan respon mengenai BAP-nya," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perdana Arie Veriasa merupakan staf BEM UNY bidang sosial politik. Dia diketahui cukup aktif dalam penyaluran aspirasi, khususnya melalui aksi demonstrasi.
"Ketika aksi demonstrasi di tanggal 29 Agustus, Mas Arie sebenarnya sebagai korban. Dia dilarikan ke rumah sakit karena kejang-kejang terlalu banyak menghirup gas air mata. Lalu, dilarikan ke RS Bhayangkara," ungkap Rajesh.
Dengan adanya peristiwa ini, Rajesh berharap negara bisa lebih peduli kepada masyarakatnya yang sedang menyampaikan aspirasi. Serta, massa aksi yang ditahan bisa segera dibebaskan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan, penangkapan PA terkait kasus dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas di Mapolda DI Yogyakarta saat kerusuhan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Load more