Sosok Pelempar Batu KA Sancaka Masih Misterius, KAI Bersama Polres Klaten Telusuri Terduga Pelaku
- Instagram @winda_anggraini_awaw
KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api baik menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," pungkas Feni. (scp/ard)
Load more