Polisi Ungkap Peran Tiga Penganiaya Kekasih Driver Shopee Food saat Ricuh di Sleman
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Sleman mengungkap peran tiga pelaku penganiayaan terhadap AML, kekasih driver Shopee Food saat ricuh di wilayah Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Mereka adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW, 25) yang merupakan customer Shopee Food, THW (32) dan RTW (58). Ketiganya adalah warga setempat.
"Jadi THW dan RTW adalah kakak dan ayah TTW. Dari pengakuannya, mereka berdua ingin melerai namun caranya salah sehingga menyebabkan korban luka," kata AKP Agha Ari Septyan, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, peran ketiga pelaku dalam tindak pidana penganiayaan terekam di CCTV rumah mereka yang turut disita sebagai barang bukti.
Dalam rekaman CCTV tersebut, peran TTW terlihat menarik baju korban kemudian meneriakkan perkataan kasar yang tertuju ke korban.
Selanjutnya, RTW berusaha melerai korban. Kemudian, peran THW menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali. Serta, menarik rambut korban dan tangan.
"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta Sleman melakukan penahanan mulai Minggu 6 Juli," ucap Agha.
Dijelaskannya, kejadian ini bermula ketika ADP, driver Shopee Food bersama kekasihnya AML mendapat order dari TTW. Karena sistem di akun Shopee milik ADP mendapatkan dobel order, maka AML memberitahukan kepada customer jika kemungkinan pesanan tidak dapat tepat waktu.
Setelah pesanan selesai, ternyata proses pengantaran terkendala jalan macet dikarenakan ada kirab di Jalan Godean sehingga terlambat 5 menit.
Karena terlambat, TTW marah dan saat AML menjelaskan terkait dobel order, justru terjadi cek-cok.
Korban AML ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh ketiga pelaku secara bersamaan. Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan perih dibagian lengan kanan, muka dan nyeri di kepala.
Selain itu, Agha juga meluruskan berita yang beredar bahwa TTW bukan pelayaran melainkan yang bersangkutan kerja sebagai staf admin di perusahaan yang berada di Pelabuhan Morowali, Sulawesi Tengah. TTW merupakan alumni S1 Akutansi di kampus swasta di Yogyakarta.
Atas perbuatan ini, tiga pelaku penganiayaan disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (scp/buz)
Load more