Respon Komardin Penggugat UGM Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman Usai Dipastikan Asli Oleh Bareskrim
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Gugatan perdata kepada UGM untuk membuktikan keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tetap berlanjut, meski Bareskrim telah memastikan ijazah S1 Presiden ke-7 tersebut asli melalui serangkaian penyelidikan dan uji forensik.
Hal itu disampaikan oleh Komardin sebagai pihak penggugat. Pengacara asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengaku percaya dengan keterangan polisi.
Namun, sebagian masyarakat masih ada yang tidak percaya, sehingga kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.
"Ya bagus, artinya sudah ada data kan. Jadi data itu nanti bisa dibawa ke pengadilan. Kalau (gugatan) perdata itu bisa diputuskan setidaknya oleh pengadilan. Sekarang data sudah lengkap, tinggal nanti pihak tergugat (UGM) bisa membawa dokumennya ke pengadilan karena saat ini sudah berjalan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih percaya, setelah ada putusannya di pengadilan.
"Sekarang tanggapannya masyarakat masih macam-macam. Kita ini membantu Jokowi biar clear urusannya. Kita lanjutkan (gugatan ke PN Sleman) karena itu permintaan masyarakat. Kalau saya tidak ada masalah, saya gugat ini kan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Komardin.
Dalam gugatan ini, dia mengajukan permohonan kepada majelis hakim di PN Sleman untuk meminta pihak tergugat mulai dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Kasmojo sebagai dosen pembimbing Jokowi untuk menyerahkan ijazah S1-S3 sebagai pembanding.
Ditanya soal penolakan UGM untuk menyerahkan ijazah dari 8 tergugat, Komardin menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim.
"Itu kan tergantung pengadilan. Kita hanya meminta saja. Nanti hakimnya yang menilai apa putusannya, terserah dia namanya Wakil Tuhan harus kita ikuti," ucap Komardin.
Terpisah, Sekretaris UGM, Andi Sandi menolak untuk menyerahkan ijazah dari 8 tergugat karena tidak ada dalam substansi gugatan.
"Dilihat dari gugatannya, saya kira tidak ada untuk ijazah para rektor, wakil rektor dan lainnya. Kalau ada tambah-tambahan, sebenarnya yang menjadi objek perkara mana, jangan dikaburkan. Karena ini proses hukum, kita hanya melihat yang formal," tutur Sandi.
Load more