News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman Ditunda, Ini Penyebabnya

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menunda sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang diselenggarakan pada hari ini.
Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB
Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menunda sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang diselenggarakan pada hari ini.

Untuk diketahui, sidang gugatan perdana ini dipimpin oleh Cahyono sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota 1 Raden Danang Noorkusumo dan Hakim Anggota 2 Novita Arie Dwi Ratnaningrum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, peserta sidang yaitu Komardin sebagai pihak penggugat, Ariyanto mewakili pihak tergugat 1 sampai 7, Jahro Alkom mewakili Kasmojo. Serta turut dihadiri tim pengacara dari Surakarta yang turut membela pihak penggugat.

Adapun, majelis hakim menunda sidang gugatan perdata ini karena berkas dari rekan penggugat dinilai belum lengkap. Sehingga, persidangan akan kembali digelar pada 28 Mei 2025 mendatang.

"Ini (sidang gugatan perdata) ditunda ya kebetulan ada teman mau intervensi mendukung kami, cuma katanya gugatannya belum lengkap, belum tersedia.

Sehingga, kesempatan tadi ditunda untuk dia. Insya Allah nanti tanggal 28 Mei kita lanjutkan (sidang)," kata Komardin ditemui usai persidangan, Kamis (22/5/2025).

Sebenarnya, lanjut Komardin, berkas gugatan yang dibawa oleh rekan sesama pengacaranya tersebut sudah siap, namun tertinggal ketika mereka perjalanan menuju Sleman.

"Saya juga pikir sudah siap, ternyata katanya tertinggal. Yasudah kalau tertinggal mau apa lagi. Formulirnya tertinggal karena dia berangkat dari Solo sehingga kelupaan," ucapnya.

Komardin menuturkan, ada 14 poin yang digugat di antaranya meminta tergugat 1-7 untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980-1985, menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester 1 sampai akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan UGM, menyerahkan nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta alamat lokasi KKN bersama Joko Widodo.

Selanjutnya, menyerahkan skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Presiden RI, menyerahkan 10 skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985, menyerahkan duplikat ijazah atas nama Joko Widodo, menyerahkan duplikat 10 ijazah yang lulus pada tahun 1985, menyerahkan nama Ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan jurusan yang dipilih oleh Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan nama Rektor UGM pada tahun 1985.

Kemudian, mengizinkan penggugat menghadirkan tim forensik dengan peralatan untuk menguji dokumen di depan pengadilan secara terbuka untuk umum agar seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikannya langsung, memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir untuk memberikan keterangan dihadapan Pengadilan dan tidak dapat diwakilkan, memerintahkan tergugat 1-8 hadir untuk menyerahkan ijazah S1-S3 ke Pengadilan untuk diperiksa dan memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktian oleh tim forensik dihadapan Majelis Hakim.

Adapun alasan pemohon karena dokumen tersebut merupakan alat bukti penting yang berkaitan langsung dengan pokok perkara a quo. Serta, dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan penggugat, melainkan secara ekslusif dalam penguasaan tergugat 1-7.

"Sekarang kan saling mengeklaim bahwa (ijazah Jokowi) ada yang palsu, asli kan begitu terus. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai dan cepat terungkap apa asli atau tidak," ucap Komardin.

Dengan begitu, kegaduhan yang terjadi imbas ijazah Jokowi ini berdampak positif pada perbaikan sektor ekonomi di Indonesia.

Sedangkan, bila UGM tidak bisa membuktikkannya, Komardin menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.069 Triliun yang terdiri dari kerugian materiil Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 Triliun. 

Tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran hutang Indonesia sebesar Rp 833 Triliun, dengan asumsi nilai Dolar Rp 15.500 Triliun. Sekarang ini, nilai Dolar sudah tembus Rp16.600 Triliun sekian.

Otomatis, negara harus menambah Rp 69 Triliun untuk menutupi kekurangan. Makanya, pemerintah saat ini gencar memangkas anggaran dimana-dimana.

Di lokasi yang sama, Ariyanto melihat aspek hukum acara dari rekan penggugat belum terpenuhi sebagai Pasal 179 RV, sehingga sidang gugatan hari ini perlu ditunda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi hukum acaranya harus ada yang dipenuhi terlebih dahulu, karena ini sifatnya persidangan yang terhormat. Apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau mencari intervensi yang tepat, hadir dan mewakili kebenaran lainnya. Karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam prosedur," kata Ariyanto. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT