Owa Satwa Dilindungi yang Hidup Monogami, Terancam Perdagangan Ilegal
- Tim tvOne - Nuryanto
Lebih jauh, Dyah mengungkapkan Owa dianggap sebagai indikator kualitas hutan. Kehadiran mereka di suatu kawasan hutan menunjukkan bahwa ekosistem tersebut masih sehat dan lestari.
"Jika masih ada Owa itu berarti hutan yang ditinggalinya masih lestari. Owa adalah bagian penting dari rantai makanan di hutan. Perilaku mereka mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan hewan lain di lingkungannya. Kehilangan Owa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem hutan," kata Dyah.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Suraloka Interactive Zoo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, mengatakan JS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang sebelumnya diringkus di rumahnya pada 15 April 2025.
"Ketika kami melakukan penindakan (kasus elpiji bersubsidi), tim melaksanakan kegiatan penggeledahan di TKP dan kemudian ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi," ujar dia.
Di kediaman JS tersebut, polisi menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa yang menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta seluruhnya termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
"Kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," ujar dia.
Seluruh satwa tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas dan dititipkan di Kebun Binatang Suraloka, Sleman, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi. (nur/buz)
Load more