GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara UMY Beberkan Sejumlah Implikasi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu di Pengadilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Senin, 28 April 2025 - 22:27 WIB
Mantan presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Solo, Rabu (16/4/2025)
Sumber :
  • tim tvOne - Effendy Rois

Yogyakarta, tvOnenews.com - Babak  baru polemik gugatan keabsahan Ijazah mantan Presiden RI Jokowi nampaknya makin meningkat eskalasi pro kontra dikalangan publik. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertama,  ancaman hukum tindak pidana pemalsuan Ijasah. Andaikatan pencalon Presiden Jokowi Ketika itu terbukti, menggunakan ijazah palsu maka potensial dapat dituntut berdasarakan UU Perguruan Tingig Nomor 12 Tahun 2012.” Kata King Faisal, Senin (28/4/2025). 

King menjelaskan, bahwa ketentuan Pasa 93 UU ini menyiratkan pesan bahwa, perseorangan atau lembaga penyelenggara  Pendidikan tinggi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti secara melawan  hukum atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi resmi yang sah atau diakui negara resmi negara.

Kedua menurut King Faisal, delik pemlsuan Ijasah bisa juga menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pasal ini menegaskan bahwa, setiap orang yang terbukti dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun,  maka  bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Ketiga, Pemalsuan ijasah juga dapat menggunakn Delik Pemalusan dalam Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP.  Ancaman pidana dalam KUHP bisa sampai enam tahun penjara jika terbukti secara sah di hadapan pengadilan. 

“Jika menggunakan kacamata KUHP baru kualifikasi ancaman pidan penjara juga sama, dan denda bisa dikenakan maksmial 2 milyar, namun KUHP ini masih berlaku 2026, setahun lagi.” Jelasnya. 

Yang menarik  dalam kasus ini menurutnya adalah bagaiman implikasi hukumnya terhadap sejumlah kebijakan termasuk setiap produk hukum yang pernah di buat selama Jokowi berkuasa 10 tahun?  

“Dalam spektrum ketatanegaraan atau hukum administrasi negara, pembuktian Keaslian Ijasah tidak bisa membatalkan produk kebijakan atau hukum selama Jokowi berkuasa sebagai Presiden.” Ungkap King Faisal.

“Perbuatan pemalsuan masuk dalam  lapangan hukum pidana, yang berkaitan dengan Tindakan kejahatan yang sengaja melawan hukum atau tanpa hak memalsukan Ijasahnya demi untuk menguntungkan diri sendiri. “ lanjutnya.

Delik pemalsuan berdiri sendiri sebagai delik pidana murni sebagaiman diatur dalam KUHP maupun UU Dikti dan UU Sistem Pendidikan Nasional  diatas. Pertangngujawaban pidana hanya melekat pada individu atau si terpidanan yang melakukan kejahatan pemalsusuan dokumen otentik tersebut dan ancaman pidananya jelas dan tegas.  

“Perbuatan pemalsuan ijazah seorang Presiden, tidak bisa dijadikan dasar legitimasi hukum untuk mendalilkan apalagi menjustifikasi bahwa semua produk kebijakan atau hukum yang dibuat Jokowi  Ketika menjabat Presiden otomatis batal demi hukum atau dapat dibatalkan.” Jelasnya.
 
King menyarankan, para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan presiden Jokowi selama berkuasa, silahkan mengajukan gugatan atau tuntan class action ke pengadilan tetapi legal standingnya harusjelas;  dan spesidik isu gugatannya tidak boleh mengeneralisir semua persoalan negara.

“Produk kebijakan pada dasarnya, tidak dapat dipidana ataupun diadili. Namun setiap pengambil kebijakan bisa dipidana jika terbukti melawan hukum misalnya dengan melakukan  penipuan atau mengandung perbuatan korupsi, itupun harus dibukti unsur niat jahatnya dan  apa saja alasan-alasan material yang menyertainya.” Bebernya. 

Tegasnya, Delik atu konstruksi perbuatan pidana  yang di lakukan oleh seorang pejabat sifatnya otonom dan memerlukan  sejumlah unsur pembuktian secara pidana yang runtut sesuai hukum acara pembuktian yang berlaku.

Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal hukuman pidana, yang berlaku hanya sanksi administrasi berupa tindakan adminisistrasi, semisal pengenaan pemotongan DBH; denda; pencabutan izin usaha atau penutupan aktifitas korporasi secara permanen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau sanksi hukum ketatanegaraan sifatnya  politik seperti proses impeachment terhadap persiden yang berujung pada pemberhentian Presiden, itupun harus dibuktikan melaui rangkaian bukti pelanggaran konstitusi; dan ada proses pembelaan dalam persidangan impeachment.” Ungkapnya.

Setiap produk kebijakan Presiden tidak bisa serta merta batal demi hukum atau tidak lagi diakui keabsahannya, hanya karena terbukti pada saat pendaftaran pencalonan Presiden menggunakan  jazah palsu. Hanya saja sanksi sosial atau moral sudah pasti sulit untuk dihindari. 
"Keengganan Jokowi untuk terbuka memperlihatkan keaslian ijasahnya, ini akan menimbulkan spekulasi negative dan presedent buruk bagi citra atau sosok beliau sebagai negarawan dan mantan Presiden yang patut diteladani.” Tutup King Faisal.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT