Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah memecat Edy Meiyanto sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Fakultas Farmasi.
Kendati demikian, Edy masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun guru besar.
"Dari aspek legal, kita perlu lihat kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik, baru kemudian hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sandi, harus ada putusan final untuk menghapus hak dan kewajiban seseorang. Jika keputusan belum berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum.
"Karena, tanpa putusan yang final, ditambah dihapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat balik," ucapnya.
Akan tetapi, Sandi tidak mengetahui secara persis besaran gaji yang diterima oleh Edy Meiyanto. Begitu pula terkait dengan insentif yang diterima oleh yang bersangkutan.
"Tinggal dilihat memenuhi syarat gak untuk dapat insentif berbasis kinerja," ungkapnya.
Load more