Pelaku Kekerasan Seksual Edy Meiyanto Masih Terima Gaji Sebagai Guru Besar UGM Meski Telah Dipecat
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah memecat Edy Meiyanto sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Fakultas Farmasi.
Kendati demikian, Edy masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun guru besar.
"Dari aspek legal, kita perlu lihat kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik, baru kemudian hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sandi, harus ada putusan final untuk menghapus hak dan kewajiban seseorang. Jika keputusan belum berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum.
"Karena, tanpa putusan yang final, ditambah dihapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat balik," ucapnya.
Akan tetapi, Sandi tidak mengetahui secara persis besaran gaji yang diterima oleh Edy Meiyanto. Begitu pula terkait dengan insentif yang diterima oleh yang bersangkutan.
"Tinggal dilihat memenuhi syarat gak untuk dapat insentif berbasis kinerja," ungkapnya.
Progres pemeriksaan disiplin kepegawaian
Sandi menuturkan bahwa proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian terhadap Edy dipercepat. Disampaikannya, Surat Keputusan (SK) pemeriksaan disebutnya sudah keluar. Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan kedisiplinan ini.
"Kalau dari sisi waktu, kami tidak bisa. Tetapi, dari kami yang bisa disampaikan satu hal bahwa proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya sudah keluar hasil pemeriksaan," ujarnya.
Dikatakan Sandi, UGM masih perlu melakukan pemeriksaan kembali terkait disiplin kepegawaian Edy. Sehingga, saat ini, belum sampai pada menghasilkan rekomendasi untuk status PNS dan guru besar Edy.
"Kami belum sampai kesitu. Jadi, kami harus memeriksa kembali, karena didelegasikan kewenangannya oleh Menteri kepada kami untuk melakukan pembentukan tim pemeriksa dan juga melakukan pemeriksaan. Kesimpulannya, akan kami sampaikan kepada Menteri," tutupnya. (scp/buz)
Load more