News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Uji Coba Hari Ini, ITF Bawuran di Bantul Ditargetkan Bisa Kelola Sampah Residu 50 Ton

Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Darma mulai uji coba pengolahan sampah di Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul per hari ini.
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:12 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih beserta kepala daerah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman serta jajarannya melihat cara kerja pengolahan sampah di ITF Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (11/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Darma mulai uji coba pengolahan sampah di Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul per hari ini.

Ditargetkan mulai April 2025, ITF Bawuran dapat beroperasional penuh yakni mengolah sampah sebanyak 50 ton per harinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Perumda Aneka Darma, Yuli Budi Sasangka mengatakan, pada tahap uji coba, sampel sampah yang akan diolah berasal dari wilayah di sekitaran ITF Bawuran.

"Kita prioritaskan dari pedukuhan dan kalurahan di sekitaran sini (ITF Bawuran), kita ambil residunya bawa kesini. Saat uji coba tidak langsung 50 ton," katanya ditemui usai pencanangan ITF Bawuran, Selasa (11/3/2025).

Sebab di tahapan ini, pihaknya sembari memastikan bahwa peralatan untuk mengolah sampah tersebut tidak ada kendala. Kemudian, pada awal April 2025, ITF Bawuran dipastikan sudah bisa menerima residu sampah secara maksimal.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan bahwa ITF Bawuran merupakan salah satu insinerasi yang dimiliki oleh kabupaten Bantul, yang mana telah diberikan izin upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh Dinas Lingkungan Hidup DIY.

"Sampah yang masuk ke ITF Bawuran nanti akan dipilah lebih dahulu melalui transfer conveyor, lalu residunya yang dibakar," katanya.

Halim menyampaikan, kapasitas di ITF Bawuran dapat membakar residu sampah sebanyak 50 ton per hari.

"Padahal rata-rata residu di Kabupaten Bantul 15 persen dari total sampah. Sehingga dari residu 50 ton yang akan dibakar ini berasal dari total sampah sekitar 333 ton per hari," ungkap Halim.

Lebih lanjut, sisa kapasitas di ITF dikerjasamakan dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sampai kapasitas optimal termanfaatkan. Diketahui, timbunan sampah di dua daerah tersebut kurang lebih mencapai 300 ton per hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bisa mempercepat penanggulangan sampah di DIY. Abu dari pembakaran residu sampah juga bukan termasuk limbah B3 sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap limbah tersebut," ucap Halim.

Karena pengolahan sampah di ITF Bawuran bekerjasama dengan beberapa pihak, maka tarifnya dipatok sebesar Rp 450 ribu per ton. Nantinya, akan diformalkan dalam peraturan tarif pengelolaan sampah supaya seragam di Kabupaten Bantul.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT