Yogyakarta, tvOnenews.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Yogyakarta terkait dengan pengendalian minuman beralkohol saat ini memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan, perda tersebut siap disahkan bulan ini.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan, saat ini, pihaknya bersama DPRD Kota Yogyakarta sedang mempercepat finalisasi raperda tentang pengendalian minuman keras (miras). Harapannya, perda tersebut rampung sebelum 100 hari kerjanya menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.
"(Progres raperda mihol) sudah hampir 80 persen," kata Hasto, Senin (10/3/2025).
Nantinya, Perda baru ini akan menggantikan aturan lama yaitu Perda Nomor 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual miras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta yang sudah berlaku selama 72 tahun.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat mengatakan, raperda yang mengatur soal pengendalian miras sudah dalam proses finalisasi di panitia khusus (pansus).
"Kita targetkan bulan ini bisa disahkan," ucap Sinarbiyat.
Politisi dari Partai Gerindra menyebut, keberadaan perda yang baru ini tentunya akan lebih memperketat aspek pengawasan dan penertiban terkait peredaran miras.
Load more