Yogyakarta, tvOnenews.com - Hingga Selasa pagi (25/2/2025) sebanyak 493 kepala daerah telah berkumpul di Akademi Militer (AKMIL) Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti retret kepala daerah.
"Kedatangan kloter terakhir kepala daerah dari PDI Perjuangan pada Senin (24/2/2025)
menambah jumlah peserta retret menjadi 493 orang. Dengan demikian, hanya sepuluh kepala daerah yang belum hadir." kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di AKMIL Magelang, Selasa (25/2/2025).
"Sepuluh kepala daerah yang belum dari PDIP berasal dari Provinsi Bali beserta Kabupaten di Bali dan dariAsmat Papua" lanjut Bima Arya.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang melarang kader PDIP yang menjadi kepala daerah untuk hadir di acara retret Magelang, justru bisa menimbulkan presedent buruk bagi posisi PDIP sebagai partai yang sudah cukup matang dalam bernegara.
"Sulit dibantah jika intruksi ini bagian dari respon atas proses hukum sekjen PDIP yang saat ini berstatus tersangka oleh KPK." kata King Faisal dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
"Mestinya proses hukum harus kita hargai. Supremasi hukum diatas supremasi politik. Mari kita hargai dan hormati proses hukum yg sedang berlangsung. Toh belum tentu terbukti bersalah." ungkap King Faisal.
King menjelaskan, prinsip due process of law harus dijunjung. Sisi lain, harus juga hormati PDIP sebagai sebuah partai yang punya hak konstitusional untuk memberikan titah dan arahan kepada setiap kadernya.
"Asal jangan sampai terjadi politisasi terhadap proses hukum yg ada. Ini yg dikhawatirkan publik. Retret paling tidak momentum bagi pusat dan daerah untuk membangun sinergi visi pembangunan antara pusat dengan daerah." jelasnya.
"Anggap saja bagian dari fungsi kordinasi dan pembinaan dalam konteks otonomi daerah. Jadi hal yang lumrah walau unsur seremoninya masih kental." lanjutnya.
King menambahkan, akan jauh lebih negarawan jika instruksi PDIP meminta pada semua kader untuk patuh dan tunduk pada proses hukum jika ada yang terlibat kasus seperti dialami Hasto saat ini.
Di sisi lain menurutnya, KPK diminta juga gak boleh tebang pilih. Harus menjamin transparansi dan tidak boleh masuk angin.
Filosofi awal pendirian KPK sebagai trigger mechanism. Yang dikritik pulbik adalah KPK kehilangan legitimasi dan taji ketika tidak mampu membongkar kasus kasus besar.
"Malah yang terjadi adalah politisasi atas lembaga KPK. Kasus Hasto harus menjadi moment pembuktian KPK untuk terbebas stigma negatif selama ini." pungkasnya. (buz)
Load more