News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKL Terdampak Relokasi Teras Malioboro 2 Mengadu ke DPRD DIY, Minta Kepastian Jaminan Hidup

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di Teras Malioboro (TM) 2 masih memperjuangkan haknya usai direlokasi di TM Ketandan dan Beskalan.
Jumat, 24 Januari 2025 - 23:19 WIB
Sejumlah PKL yang terdampak relokasi Teras Malioboro (TM) 2 kembali mendatangi kantor DPRD DIY, Jumat (24/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di Teras Malioboro (TM) 2 masih memperjuangkan haknya usai direlokasi di TM Ketandan dan Beskalan.

Mereka pun kembali mendatangi kantor DPRD DIY yang diawali dengan aksi long march dari Parkiran Abu Bakar Ali dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan tuntutan 'Wujudkan Tata Kota Demokratis Tolak Warisan Dunia yang Menggusur Rakyat'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat tersebut, para PKL menuntut adanya kepastian kesejahteraan berupa jaminan hidup (jadup) dari pemerintah. Sebab, mereka mengeluhkan adanya penurunan pendapatan pasca relokasi pada 14 Januari 2025 hingga saat ini.

"Karena terus terang yang dapat lapak di lantai 2 TM Ketandan sudah buka beberapa hari, itu sehari laku Rp 30 ribu bahkan ada yang malah sama sekali belum laku. Juga ada beberapa lapak yang tidak kelihatan dari jalan," kata Upi Supriyati, perwakilan pedagang ditemui usai aksi, Jumat (24/1/2025).

Adapun, permasalahan pedagang yang direlokasi ke TM Beskalan berkaitan dengan infrastruktur.

"Di (TM) Beskalan akses masuk juga belum jadi. Itu yang menyebabkan kami resah, bagaimana pengunjung mau masuk," ucapnya.

Selain itu, kata Upik, masih ada sekitar 15 pedagang yang belum dapat hak lapaknya. Hal ini dikarenakan saat pengundian nomor lapak, mereka menilai adanya kecurangan. Juga ada pedagang sudah dapat lapak namun belum berjualan karena tidak memiliki modal.

Sedangkan, pemerintah setempat memberikan tenggang waktu hingga Sabtu (25/1/2025) kepada pedagang untuk segera menempati lapaknya. Apabila tidak segera ditempati, akan diberikan surat peringatan (SP).

"Kami saja bingung karena posisinya hanya mendapatkan meja, jadi kita butuh dana lagi untuk membuat pajangan. Kami mau ada SP atau apa, terus terang ya kalau gak ada modal mau dipaksakan seperti apa," ungkap Upi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di lokasi yang sama, Anggota DPRD DIY, Imam Priyono D Putranto menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Januari 2025 mendatang.

"Kita dari Komisi B segera melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY supaya tuntas permasalahan disini sehingga para pedagang bisa nyaman. Termasuk urusan infrastrukturnya agar dibenahi," kata Imam. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT