LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wartawan Gadungan Diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Tiga Anggota Sindikat Wartawan Gadungan Peras Toko Swalayan Ditangkap Polisi

Tiga orang anggota sindikat wartawan gadungan, pelaku pemerasan dan penipuan sejumlah swalayan dan toko ritel modern di Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi.

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:52 WIB

Bantul, DIY -  Tiga orang anggota sindikat wartawan gadungan yang telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah swalayan dan toko ritel modern di Bantul, Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran reskrim Polres Bantul.

Ketiga wartawan gadungan tersebut diketahui bernama Andreas Soedjono (51) alias Djohn Lauw, serta dua orang wanita yakni Natalia Sumargo (58) dan MA (37).

''Dua pelaku memiliki kartu pers, Andreas Soedjono aliass John Lauw tertulis sebagai wartawan libasriau.com, sedang Natalia sebagai wartawan investigasinews.com," ungkap AKBP Ihsan dalam Konferensi Pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan awal mula terungkapnya pemerasan berkedok wartawan ini berawal ketika awal Februari 2022, sindikat ini mendatangi swalayan di Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil berupa roti sisir dan beberapa minuman. Sehari kemudian pelaku kembali mendatangi toko swalayan tersebut untuk komplain, karena roti sisir yang dibelinya diklaim sudah kedaluwarsa. Sehingga, menyebabkan MA sakit perut sampai mual, muntah, dan diare.

Baca Juga :

"Mereka menunjukkan plastik pembungkus roti serta slip pembayaran. Padahal mereka sama sekali tidak makan. Pada saat komplain berlangsung, datang John Lauw berperan sebagai wartawan dan mengancam pegawai swalayan," terang Kapolres Bantul.

Pegawai swalayan pun takut dengan ancaman para pelaku. Karena mereka mengancam apabila kasus ini tidak mendapat ganti rugi, diancam akan diviralkan di media massa.

"Pihak swalayan pun akhirnya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dengan memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi," ujar AKBP Ihsan Kapolres Bantul.

Setelah berhasil di swalayan jalan Parangtritis, sindikat ini pun melakukan aksi denga modus yang sama di tempat lain di Bantul Yogyakarta. Pelaku memberi onigiri, upaya pemerasan itu tidak berhasil karena onigiri itu hanya kiriman dari pihak supplier. Akhirnya, sambungnya, tersangka pergi dan Andreas Soedjono meninggalkan nomor ponsel dengan tujuan agar dihubungi pihak supplier.

"Modusnya masih sama dan untuk toko ritel yang kedua, karena barangnya yang dikomplain hanya dikirim oleh supplier, maka tidak bisa memberi pertanggung jawaban. Akhirnya, si Andreas meninggalkan nomor ponsel minta dihubungi oleh supplier,'' ungkapnya.

Kemudian, kata Kapolres, pegawai swalayan menghubungi tersangka jika pihak supplier sudah datang dan bertemu di Hotel Ros In Ringroad Selatan, Sewon, Bantul. Setelah bertemu, pihak supplier sanggup mengganti biaya pengobatan senilai Rp1 juta. Namun sindikat ini tidak bersedia menerima yang kemudian secara diam - diam masalah tersebut dilaporkan ke polisi.

"Pada saat terjadi pembicaraan mengenai besaran uang tersebut polisi menangkap ketiga pelaku pemerasan berkedok wartawan gadungan karena berbekal kartu pers dari media online," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan.

Ihsan menyebutkan, ada tujuh barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi uang tunai Rp 8 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn L 1628 DS, dan sebuah ponsel Samsung S10 warna hijau.

"Kami amankan juga sebuah baju lengan pendek warna putih bertuliskan Justice dan Persahabatan Sejati, sebuah rompi coklat bertuliskan Pers, dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dan satu bendel kertas yang berjudul tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, akibat beredarnya makanan dan minuman yang kedaluwarsa berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terang AKBP Ihsan.

Selain beraksi di wilayah Bantul, sindikat wartawan gadungan ini juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (Santosa Suparman/dan)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 berita bola dan Timnas Indonesia di tvOnenews.com sepanjang Sabtu, 9 November 2024.
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Berikut sinopsisnya. Love Your Enemy menceritakan dua orang bernama sama yang lahir dan tinggal di kota yang sama pula., yakni Seok Ji Won dan Yoon Ji Won.
Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Dalam sebuah kesempatan, Sarwendah mengungkapkan bahwa Onyo yang telah beranjak dewasa mulai meminta untuk diajarkan tentang hal ini. Apakah itu? Yuk simak!
Trending
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Menurut Yussa Nugraha di kanal Youtube-nya, Timnas Indonesia hampir dipastikan bakal kedatangan striker tajam Belanda, namun itu baru terjadi pada 2025 nanti.
Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Meski Megawati Hangestri sedang jalani tahun keduanya di V league dengan Red Sparks, nasib Megawati di musim depan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat.
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral