"Saya menuntut pertanggungjawaban dia, janji-janji dia untuk menikah resmi agar anak ini dapat hak-haknya," harapnya.
Khailisa Afiati dari Tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta mengatakan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi klien kami dijanjikan untuk dinikahi secara resmi kemudian selama proses dari tahun 2019 hingga 2020 lahir seorang anak, setelah anak ini lahir tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menikahi secara resmi," terangnya.
Khailisa melanjutnya, kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan mediasi terlebih dahulu karena terlapor sudah menghilang sejak akhir Desember 2021.
"Belum mediasi karena langsung putus hubungan pada Desember akhir," ucapnya.
Sementara itu Kasi Jaga SPKT Polda DIY AKP Wijayadi menyatakan, laporan secara resmi sudah diterima berikut bukti-buktinya. Selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Jadi kita tunggu dari Reskrimum, nanti pemeriksaannya kita kembangkan dari penyidikannya, nanti untuk selanjutnya kita sampaikan. Laporan sudah kita terima, kita proses untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.(Andri Prasetiyo/Buz).
Load more