GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

APMD Yogyakarta Beri Kelonggaran Masa Studi untuk Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), kampus tempat NH berkuliah buka suara terkait mahasiswinya yang menjadi korban penyiraman air keras saat H-1 Natal 2024.
Jumat, 27 Desember 2024 - 17:50 WIB
Billy dan Satim, tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap NH, mahasiswi APMD telah ditahan di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), kampus tempat NH berkuliah buka suara terkait mahasiswinya yang menjadi korban penyiraman air keras saat H-1 Natal 2024.

Pihak kampus memberikan dukungan dan memberikan kelonggaran terhadap masa studi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami siap kalau misalnya dalam waktu yang cukup lama, yang bersangkutan masih dalam perawatan. Kami akan memberi dukungan terus sampai dia (korban) siap untuk kembali ke kampus. Kami tidak akan mendesak-desak yang bersangkutan untuk harus segera masuk kuliah," tutur Tri Agus Susanto, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan APMD saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (27/12/2024).

Pihak kampus menyerahkan penanganan hukum dalam kasus ini kepada kepolisian. Sementara, mengenai kesehatan korban kepada tim medis.

"Kalau beri pendampingan hukum tidak ada, ini kan sudah diurus polisi karena ini kasus kriminal biasa. Jadi ya itu sudah menjadi kewajiban polisi. Kita tidak harus memberikan lawyer segala macam. Kalau urusan kesehatan ke dokter," ucap Tri.

 

Sosok korban NH

Untuk diketahui, NH saat ini merupakan mahasiswi semester 5 program studi ilmu pemerintahan di APMD.

Sejauh ini, pihak kampus melihat sosok NH merupakan mahasiswi yang aktif berkegiatan di internal kampus.

"Yang bersangkutan (NH) cukup aktif diberbagai kegiatan internal kampus dan humble, bergaul dengan berbagai jurusan yang lain. Yang jelas, dia bukan mahasiswi bermasalah," ungkap Tri.

Apalagi, keluarga NH juga merupakan keluarga besar alumni APMD.

"Keluarganya juga orang yang tidak jauh-jauh dari APMD karena ada adik dari bapaknya yang alumni APMD. Jadi tidak asing dengan APMD. Bahkan, seingat saya yang mengajak dia kuliah di APMD kalau tidak salah om-nya yang merupakan alumni APMD," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Billy, mahasiswi S2 Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta sekaligus mantan pacar NH. Serta Satim, warga Kuningan, Jawa Barat yang merupakan orang suruhan Billy untuk menyiram air keras terhadap NH.

Untuk diketahui, NH dan Billy sama-sama berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka telah berpacaran sejak 2021. Namun pada Agustus 2024, mereka berpisah. Sejak putus, Billy berusaha datang ke kos NH di Baciro, Gondokusuman supaya balikan lagi. Akan tetapi, si korban tetap tidak mau.

"Akhirnya, ada ancaman dari si lelaki kepada korban. Intinya, kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau hancur ya hancur semua" kata Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.

Lebih lanjut, korban yang menolak diajak balikan menimbulkan niat tega di benak Billy. Dia menyuruh seseorang untuk menyakiti korban. Billy menyamar sebagai seorang perempuan bernama Senlung yang seolah-olah dikhianati oleh suaminya karena direbut pelakor.

Singkat cerita pada 24 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, Billy menghubungi Satim lewat Whatsaap dan memberitahukan bahwa NH ada di kos dan persiapan ke gereja pukul 19.00 WIB.

"Dan benar, Satim datang kesitu jam 18.30 WIB. Sesampainya di depan pintu kos korban, karena pintunya agak terbuka dan kebetulan sedang selesai mandi hanya menggunakan handuk, Satim langsung menyiram air keras hingga mengenai muka dan sekujur tubuh korban," tutur Probo.

Pasca kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 atau Pasal 354 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT