News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

APMD Yogyakarta Beri Kelonggaran Masa Studi untuk Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), kampus tempat NH berkuliah buka suara terkait mahasiswinya yang menjadi korban penyiraman air keras saat H-1 Natal 2024.
Jumat, 27 Desember 2024 - 17:50 WIB
Billy dan Satim, tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap NH, mahasiswi APMD telah ditahan di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), kampus tempat NH berkuliah buka suara terkait mahasiswinya yang menjadi korban penyiraman air keras saat H-1 Natal 2024.

Pihak kampus memberikan dukungan dan memberikan kelonggaran terhadap masa studi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami siap kalau misalnya dalam waktu yang cukup lama, yang bersangkutan masih dalam perawatan. Kami akan memberi dukungan terus sampai dia (korban) siap untuk kembali ke kampus. Kami tidak akan mendesak-desak yang bersangkutan untuk harus segera masuk kuliah," tutur Tri Agus Susanto, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan APMD saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (27/12/2024).

Pihak kampus menyerahkan penanganan hukum dalam kasus ini kepada kepolisian. Sementara, mengenai kesehatan korban kepada tim medis.

"Kalau beri pendampingan hukum tidak ada, ini kan sudah diurus polisi karena ini kasus kriminal biasa. Jadi ya itu sudah menjadi kewajiban polisi. Kita tidak harus memberikan lawyer segala macam. Kalau urusan kesehatan ke dokter," ucap Tri.

 

Sosok korban NH

Untuk diketahui, NH saat ini merupakan mahasiswi semester 5 program studi ilmu pemerintahan di APMD.

Sejauh ini, pihak kampus melihat sosok NH merupakan mahasiswi yang aktif berkegiatan di internal kampus.

"Yang bersangkutan (NH) cukup aktif diberbagai kegiatan internal kampus dan humble, bergaul dengan berbagai jurusan yang lain. Yang jelas, dia bukan mahasiswi bermasalah," ungkap Tri.

Apalagi, keluarga NH juga merupakan keluarga besar alumni APMD.

"Keluarganya juga orang yang tidak jauh-jauh dari APMD karena ada adik dari bapaknya yang alumni APMD. Jadi tidak asing dengan APMD. Bahkan, seingat saya yang mengajak dia kuliah di APMD kalau tidak salah om-nya yang merupakan alumni APMD," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Billy, mahasiswi S2 Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta sekaligus mantan pacar NH. Serta Satim, warga Kuningan, Jawa Barat yang merupakan orang suruhan Billy untuk menyiram air keras terhadap NH.

Untuk diketahui, NH dan Billy sama-sama berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka telah berpacaran sejak 2021. Namun pada Agustus 2024, mereka berpisah. Sejak putus, Billy berusaha datang ke kos NH di Baciro, Gondokusuman supaya balikan lagi. Akan tetapi, si korban tetap tidak mau.

"Akhirnya, ada ancaman dari si lelaki kepada korban. Intinya, kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau hancur ya hancur semua" kata Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.

Lebih lanjut, korban yang menolak diajak balikan menimbulkan niat tega di benak Billy. Dia menyuruh seseorang untuk menyakiti korban. Billy menyamar sebagai seorang perempuan bernama Senlung yang seolah-olah dikhianati oleh suaminya karena direbut pelakor.

Singkat cerita pada 24 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, Billy menghubungi Satim lewat Whatsaap dan memberitahukan bahwa NH ada di kos dan persiapan ke gereja pukul 19.00 WIB.

"Dan benar, Satim datang kesitu jam 18.30 WIB. Sesampainya di depan pintu kos korban, karena pintunya agak terbuka dan kebetulan sedang selesai mandi hanya menggunakan handuk, Satim langsung menyiram air keras hingga mengenai muka dan sekujur tubuh korban," tutur Probo.

Pasca kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 atau Pasal 354 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT