Menolak Diajak Balikan, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras Oleh Kekasihnya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Selanjutnya, korban ditolong oleh warga sekitar. Setelah itu, polisi datang ke kos korban dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah ke pelaku B yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku B awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan handphone yang dibuang pelaku B di gudang kosnya dan menemukan percakapan antara dia dengan pelaku S sebagai eksekutor.
"Saat itu walaupun eksekutor sulit ditemui, tim unit 6 dan resmob kita bisa mengamankan si S. Kini, keduanya berhasil diamankan dan ditahan," ucap Probo.
Sedangkan, korban kini masih dirawat di ICU RSUP Dr. Sardjito.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 atau Pasal 354 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)
Load more