Sleman, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pria inisial IP (32) asal Margomulyo, Seyegan diamankan sesuai menjambret dua orang perempuan di dua lokasi berbeda di wilayah Seyegan. Kedua korban adalah CI (18) dan KC (26), warga setempat.
"Modusnya, pelaku mencari korban yang berjenis kelamin perempuan dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Bila situasi mendukung, pelaku memepet motor dan merampas tas atau barang berharga milik korban hingga terjatuh dari motor," kata AKP Pujiono, Kapolsek Seyegan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Jumat (20/12/2024).
Pujiono menjelaskan, aksi penjambretan pertama dilakukan pelaku di bulak persawahan yang berada di sebelah selatan Dusun Jamblangan, Kalurahan Margomulyo pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Bermula, ketika korban CI bermaksud pulang dari mengerjakan tugas di rumah temannya.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh seseorang yang mengendarai Honda Beat warna hitam menggunakan jemper warna hijau dan helm warna hitam.
Kemudian, pelaku menarik tas korban yang dikenakan di bahu kanan. Atas kejadian tersebut, korban kaget dan terjatuh ke kanan sehingga tas yang berisi dompet warna hitam beserta uang sebesar Rp 250.000 dan handphone Iphone XR warna Yellow berhasil diambil oleh pelaku.
Akibatnya, korban CI mengalami luka lecet pada tangan kanan, siku kanan, pundak kanan, lutut kanan dan kiri serta telapak tangan lecet. Sementara, kendaraan milik korban mengalami rusak dibagian bodi sebelah kanan.
Berselang dua hari tepatnya pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 20.30 WIB, pelaku kembali melakukan penjambretan. Kali ini, lokasinya di bulak persawahan yang berada di timur Dusun Kurahan, Kalurahan Margodadi.
Saat itu, korban KC sepulang kerja melewati pertigaan Geduk Wulan, Margodadi ke arah barat dengan mengendarai sepeda motor berplat AB 2581 ZP.
Sesaat kemudian, korban merasa dibuntuti oleh sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.
Kemudian, korban dipepet oleh sepeda motor pelaku. Waktu itu, pelaku tidak mengenakan helm dan berusaha menarik tas gendong milik korban.
Kemudian, korban melakukan perlawanan yang mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor.
Akan tetapi, pelaku masih berusaha mengambil tas milik korban. Akibatnya, tas milik korban terputus dan mengakibatkan korban rawat inap dan operasi dibagian kaki sebanyak 11 jahitan.
Kasus penjambretan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku.
"Kami mintai keterangan korban terkait ciri pelaku yang kebetulan saat itu dia (pelaku) tidak mengenakan helm," ucap Pujiono.
Selanjutnya, pelaku dilakukan penangkapan pada Senin (16/12/2024) di wilayah Margomulyo, Seyegan, Kabupaten Sleman. Selanjutnya, tersangka ditahan di rutan Polsek Seyegan.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat kombinasi warna merah hitam berplat AB 3754 XR, satu unit Iphone XR warna Yellow, sebuah dompet berisi kartu pelajar dan kartu identitas anak, sebuah jemper warna hijau, sebuah helm warna hitam dan sebuah tas rajut warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)
Load more