10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Ditangkap, Polisi Temukan Senapan Angin
Unit Reskrim Polsek Sewon mengamankan 10 orang pelaku penganiayaan di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Polisi juga menemukan senapan angin saat kejadian tersebut.
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:24 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kepada wartawan, tersangka Dito mengaku senapan angin didapatkan dengan membeli secara online di Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ia selalu membawa senapan angin itu kemana-mana untuk berjaga-jaga sebelum akhirnya malah melukai korban yang diduga rombongan klitih.
"Untuk jaga-jaga karena saya tahunya (korban) gerombolan klitih. Karena saya lihat sendiri dan salah satu teman saya lihat sendiri kalau itu sajam," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)
Load more