Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 15 tabung gas LPG berukuran 12 kg, 7 tabung gas LPG berukuran 5,5 kg, 14 tabung gas LPG berukuran 3 kg yang berisi, 25 tabung gas LPG kosong berukuran 3 kg, 23 tutup segel tabung gas berukuran 5,5 kg, satu unit mobil, satu unit handphone dan beberapa surat perjanjian serta surat izin kegiatan toko kelontong yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Kepada wartawan tersangka DA (33) mengakui perbuatannya yakni melakukan pengoplosan tabung gas subsidi dengan menerapkan cara yang pernah didapatkan selama bekerja di SPBE Bali.
"Tau ngoplos (tabung gas) dari rekan-rekan di bali. Dulu, kerja di SPBE selama 6 tahun," kata dia.
Usai dioplos, sambung DA, tabung gas tersebut dikirim ke rumah makan yang telah menjadi pelanggannya. Namun, ia pun menampik jika keuntungan dari pengoplosan tabung gas LPG mencapai 100 persen.
"Keuntungan rata-rata sebetulnya gak 100 persen untung. Soalnya 1 tabungnya dijual seharga Rp 30 ribu. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk beli tabung lagi berukuran 3 kg," ucapnya. (scp)
Load more